PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, Polda Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah, " tutur pria yang menjadi orang nomor satu di Polres Purwakarta Polda Jabar itu, pada Senin, 12 Juni 2023.
Kapolres mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
"Oleh karena itu masyarakat Purwakarta harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri, " ucap perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Edwar meminta masyarakat Purwakarta yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.
"Apabila masyarakat Purwakarta ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut, " ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.
Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.
"Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, " sebut Edwar.
Edwar juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau datang ke Mako Polres Purwakarta, " tandasnya