PURWAKARTA - Polres Purwakarta menerjunkan personelnya mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP, Dishub, TNI dan intansi terkait lainnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama tiga hari masa tenang Pemilu 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan Polres Purwakarta mendampingi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Tugas TNI, Polri dan Pemkab Purwakarta sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga, ” kata Enjang, pada Senin, 25 November 2024.
Ia juga menjelaskan dengan keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personil Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
“Jadi, secara teknis polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi Tim KPU dan Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar, " katanya.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan penertiban APK dilakukan serentak di Kabupaten Purwakarta pada masa tenang, selama tiga hari sebelum pemilihan 27 November 2024.
"Intinya hari ini bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye 23 November 2024 kemarin dan memasuki masa tenang, kami dari KPU bersama Bawaslu, Polres Purwakarta, Satpol PP, Dishub dan intansi terkait lainnya menertibkan APK, " ujar pria yang akrab disapa Binos itu.
Ia mengatakan, tim menyisir ke titik atau wilayah yang terpasang APK mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan.
"Kebetulan kami sedang tertibkan APK di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Jumat). APK terpasang di papan reklame berukuran besar sehingga membutuhkan alat (truk crane) dari intansi terkait, " kata Binos.
Ia berharap tidak ada lagi APK terpasang hingga hari pemungutan suara yakni 27 November 2024. "Jadi hari ini bahkan sejak malam tadi penertiban sudah dilakukan, " ujar dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat menambahkan, sebelum penertiban ini dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama pemenangan pasangan calon.
Ia menambahkan, kemudian disusul dengan surat imbauan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. "Namun masih ada APK yang terpasang sehingga kami bersama tim terjun ke lapangan melakukan penertiban, " kata Budi.