PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta diwakili Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Sriyadi sebagai narasumber dalam peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 29 Mei 2023.
Acara yang digelar di Hotel Harper Purwakarta itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar, IPDA Sriyadi menyampaikan materi penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Kumara mengatakan, keberadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah.
"Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, " jelas Teguh.
Karena, lanjut dia, Peran penyidik sangat penting dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap permasalahan.
"Oleh Karena itu, Penyidik harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik serta dapat melaksanakan tupoksinya secara profesional, ” kata Teguh.
Dalam Menyidik, lanjut dia, juga tidak hanya di lakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh PPNS sebagai mana Peraturan UU yang mendelegasikan.
"Dengan peningkatan kapasitas ini dapat melahirkan PPNS yang profesional, sehingga dapat mewujudkan koordinasi, independen dan mendapat legitimit dari lapisan masyarakat, " ucapnya.