PURWAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menggelar razia ke sejumlah warung atau lapak yang diduga menjual minuman keras, pada Minggu, 15 Desember 2024, petang.
Hasilnya, terdapat ratusan botol minuman keras yang berhasil disita di beberapa titik di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatres Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam cipta kondisi jelan Natal dan Tahun Baru 2024.
"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Cipta kondisi Jelang Nataru, guna menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta, " ucap Yudi, pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Dia menyebutkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung dan kontrakan yang diduga menjual miras.
"Razia ini untukmemberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan akibat mengkonsumsi miras, " Tegas Yudi.
Melalui kegiatan ini, lanjut dia, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif, " Ungkap Yudi.