PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.
Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial A (52) warga Kampung Malang Nengah, Desa Wadas, Kecamatan Wadas Kabupaten Karawang.
Penangkapan pelaku itu dilakukan setelah, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Kapten Halim, Kampung Cihuni, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Upas, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 8 Juni 2024.
"Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrak di Jalan Kapten Halim, Kampung Cihuni, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 19 Mei 2024, " jelas pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menjelaskan, kasus yang dilakukan pelaku ini yakni melakukan pencurian dengan pemberata di sebuah rumah kontrak warga dengan mencuri sebuah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.30 juta rupiah serta perhiasan berupa tiga buah kalung, satu buah gelang dan beberapa cincin emas
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
"Pelaku ini masuk ke rumah warga dan mencuri sebuah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.30 juta rupiah serta perhiasan berupa tiga buah kalung, satu buah gelang dan beberapa cincin emas. Tak hanya itu, pelaku pun mencuri satu buah handphone android merk vivo Y02, " jelas Arwin.
Peristiwa pencurian tersebut, kata dia, diketahui oleh korban ketika terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat handphone serta tas miliknya sudah hilang serta pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban baru mengetahui rumahnya disatroni maling sekira pukul 04.00 WIB saat korban hendak melaksanakan sholat subuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 90 juta rupiah. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dibproses lebih lanjut, " ungkapnya.
Arwin menegaskan Polres Purwakarta berkomitmen memberantas aksi kejahatan dan segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Purwakarta, ” Pungkas Arwin