PURWAKARTA - Mencegah bahaya paham radikal ke masyarakat pesisir di wilayah Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Purwakarta intensifkan patroli dialogis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Polairud, AKP Darmaji mengatakan, sosialisasi itu sangat perlu dilakukan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan karena mereka rentan sekali dimasuki oleh paham-paham radikal tersebut.
"Semua masyarakat harus mengerti bahaya dan ancaman radikalisme serta anti Pancasila, apabila mereka sudah mengetahui maka akan menolak dan tidak akan terjerumus kedalamnya, " ucap Darmaji, Pada Senin, 12 Agustus 2024.
Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang keselamatan merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan air.
"Perahu di Waduk Jatiluhur dan Cirata masih menjadi alat transportasi utama masyarakat untuk keperluan sehari-hari yang beraktivitas di Keramba Jaring Apung (KJA), " Ucap perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Ditambahkan Darmaji, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat, pengemudi perahu dan pengguna transportasi air lainnya agar memperhatikan faktor keamanan, terutama penggunaan pelampung selama dalam perjalanan.
"Pastikan kapal tidak bocor, pompa air dapat berjalan dengan baik, perahu wajib memilki alat keselamatan baik berupa jaket pelampung maupun ban pelampung serta tidak kalah penting bapak tidak memuat penumpang melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan, ” ucap Darmaji.
Selain itu, kata dia, jajaran Satpolairud Polres Purwakarta juga melakukan pengecekan Alat Kelengkapan Kapal berupa pelampung dan Ring Bouy.
"Kami juga melakukan pengecekan kelaikan Kapal seperti body kapal dan mesin kapal, dan kami juga periksa Surat Sungai dan Danau (SKK) ASDP Propinsi Jabar, serta pengecekan Surat Asuransi Jasa Raharja Kabupaten Purwakarta, " jelasnya.
Kasatpolair Polres Purwakarta, mengingatkan para pengemudi perahu maupun para nelayan nelayan agar selalu memperhatikan cuaca saat melakukan pelayaran baik di waduk Jatiluhur maupun waduk Cirata untuk kepentingan keselamatan.
"Tak hanya itu, kami juga mengimbau para pencari ikan agar tidak menggunakan strum dalam menangkap ikan karena di lindungi oleh undang undang sehingga melanggar hukum, " tegas Darmaji.